Jakarta, detikline.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing.
Aturan ini menjadi komitmen lanjutan dari pertemuannya dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Oktober lalu.
“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku,” ujar Pramono melalui akun Instagram resminya, Selasa (25/11).
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 1999 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Regulasi baru ini mempertegas upaya pemerintah provinsi dalam mengendalikan peredaran daging hewan yang berpotensi menularkan rabies di wilayah Jakarta.
Dalam Pasal 27A, aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan pangan:
- HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau
- produk HPR berupa daging atau produk lain baik mentah maupun sudah diolah.
Adapun hewan yang dikategorikan sebagai HPR meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Pasal 27B juga menegaskan larangan bagi setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Dengan diberlakukannya pergub ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi kesejahteraan hewan, serta memperkuat upaya pencegahan penularan rabies di wilayah ibu kota. Rill/Lk

0Komentar