Jakarta, detikline.com - Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku tidak membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi, sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujarnya tanpa merinci kesalahan yang dimaksud.
Roy juga menegaskan dirinya percaya diri bakal lolos dari kasus hukum ini. Meski begitu, ia tetap menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Oh iya, lah (pede enggak salah), karena itu justru kami berani menerbitkan buku itu dengan benar," ucapnya.
"Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah, yang skripsi ditenggarai 99,9 persen palsu," tambahnya.
Selain Roy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yakni Kurnia Tri Rayani serta Rizal Fadillah yang merupakan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Polda Metro Jaya sendiri tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari jumlah itu, satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi.
Laporan tersebut terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut isu ijazah palsu, dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan laporan yang dibuat Jokowi ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga turut naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lain telah dicabut oleh pelapor. Rill/Lk

0Komentar