Jakarta, detikline.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk lebih serius mengejar potensi penerimaan pajak dari sektor digital, disertai penguatan penegakan hukum.
Saran itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, saat menyampaikan pandangan fraksinya atas Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Fraksi PKS terus mengingatkan sekaligus mendukung penuh pemerintah untuk menyasar sektor undertax, termasuk ekonomi digital. Pemungutan PPN digital perlu diperluas dengan menjaring platform yang hingga kini belum terdaftar,” ujar Achmad.
Ia menekankan, optimalisasi penerimaan negara di era ekonomi baru hanya bisa dicapai jika pemerintah memperkuat sistem perpajakan digital dan meningkatkan penegakan hukum.
Demokrat Singgung Merosotnya Tax Ratio
Nada serupa juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat. Perwakilan Demokrat, Muhammad Lokot Nasution, menyoroti penurunan rasio pajak Indonesia yang turun dari 10,31 persen menjadi 10,08 persen pada 2024.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi struktural dalam kapasitas fiskal nasional. “Padahal, IMF menilai minimal tax ratio negara berkembang seharusnya 15 persen dari PDB. Fakta ini menunjukkan reformasi perpajakan belum berjalan optimal,” kata Lokot.
Fraksi Demokrat pun mendorong percepatan agenda reformasi pajak, melalui digitalisasi sistem, integrasi data lintas sektor, hingga penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Sri Mulyani Pilih Hemat Bicara
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memberikan jawaban detail mengenai pajak digital. Ia hanya menyampaikan apresiasi kepada delapan fraksi yang menyetujui RUU P2 APBN 2024 untuk dibawa ke rapat paripurna.
Meski begitu, sebelumnya Sri Mulyani sempat menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat kecil dengan pajak. Komitmen itu ia sampaikan saat Konferensi Pers RAPBN 2026 di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
“Prinsipnya, kepatuhan tetap kita dorong baik di sektor formal maupun informal. Tetapi, kita tidak akan memajaki masyarakat yang tidak memiliki kemampuan. Pajak hanya diberlakukan bagi mereka yang memang mampu dan sesuai peraturan,” ujar Menkeu.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rill/Red/Lk

0Komentar