GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Subuh Digerebek! Petani di Kotabaru Simpan 17 Paket Sabu di Rumahnya

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Kotabaru, detikline.com - Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan saat subuh, Rabu (23/7), sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua timbangan digital, kotak kacamata, wadah dari kain, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, tas selempang, dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Sidiq.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Rill/Badrun

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner