GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Jaksa Ungkap Alasan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto: Tidak Akui Perbuatan dan Halangi Penyidikan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap sejumlah alasan memberatkan dalam tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Jaksa menyebut Hasto tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Hasto disebut jaksa terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang telah buron sejak 2020. Ia diduga menghalangi penyidik KPK dalam upaya penangkapan terhadap Harun.

Tak hanya itu, Hasto juga dinilai terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar Wahyu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Aksi suap itu diduga dilakukan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, Saeful telah divonis, sementara Harun masih berstatus buron.

Nama lain yang juga disebut dalam perkara ini adalah Agustiani Tio Fridelina mantan kader PDIP sekaligus eks anggota Bawaslu yang telah menyelesaikan proses hukum.

Rencana untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan guna menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas akhirnya gagal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk periode 2019–2024. Rill/Lala

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner