GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

Hasto dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana suap serta menghalangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (3/7).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Wawan di persidangan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. 

Sedangkan sebagai hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hasto disebut berperan menghambat proses hukum dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang buron sejak 2020. Ia diduga membantu menghalangi penyidik KPK dalam upaya penangkapan Harun.

Selain itu, Hasto juga dianggap terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura—senilai sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap tersebut diberikan guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Pemberian suap itu disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. 

Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum lebih lanjut, Saeful Bahri telah divonis, dan Harun Masiku masih berstatus buron. Nama lain yang juga terlibat dalam perkara ini, Agustiani Tio Fridelina eks kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu sudah menyelesaikan proses hukum yang menjeratnya. Rill/Lala

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner