Jakarta, detikline.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani pada Selasa, 1 Juli 2025.
Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan.
“Karena dakwaan sudah dibacakan dan saudara belum siap mengajukan keberatan, maka sidang kita tunda satu minggu,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (24/6) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Hakim Soleh menegaskan bahwa proses persidangan ini dijalankan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia pun mengimbau semua pihak untuk menjaga integritas jalannya sidang.
“Sidang ini tidak transaksional. Jika ada pihak yang menjanjikan dapat memengaruhi perkara ini, segera laporkan ke kami, Bawas, penyidik Polri, atau KPK, atau siapa pun yang saudara percayai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang diambil majelis hakim akan sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Kalau tidak terbukti bersalah, akan kami bebaskan. Tapi jika terbukti, kami akan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan dengan adil.
“Saya berharap hukum ditegakkan secara lurus, bukan berdasarkan pesanan, tapi sesuai dengan keadilan,” kata Nikita.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita dituduh telah mengancam bos skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Uang itu disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit kepemilikan rumah (KPR).
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rill/Red/La
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan