Jakarta, detikline.com - Pada 2026 mendatang sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/2021 tentan...
Jakarta, detikline.com - Pada 2026 mendatang sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah bahwa pada 2026 mendatang, tanda bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini disampaikan H. Sarmilih SH dari kantor hukum Mars Law dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (3/8/2024).
"Kami selaku praktisi hukum memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ada aturan pasal 72 Permen ATR BPN No. 16 Tahun 2021 dijelaskan tentang alat bukti berupa letter C, girik, petuk D atau kekitir dan eigendom atau sejenisnya bukan menjadi alat tanda bukti kepemilikan tanah yang sah, karena alat bukti yang sah hanyalah SHM," ujarnya.
H. Sarmilih mengaku bahwa sosialisasi ke masyarakat ini agar tanah bersertifikat sangatlah penting karena sebagai bukti pemilikan tanah yang sah.
"Dikarenakan tahun 2026 mendatang selain SHM tapi hanya memiliki eigendom dan kekitir atau nama istilah lain dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.
H. Sarmilih juga menjelaskan jika hanya mengantongi alat bukti atau sejenisnya berupa girik dan kekitir tidak bisa melakukan upaya hukum di tahun 2026. Hal ini mengacu Permen ATR BPN No.16 Tahun 2021.
"Jadi, selain SHM untuk melakukan perlawanan menggugat ke meja hijau soal kepemilikan tanah dianggap tidak sah," jelasnya.