Jakarta, detikline.com - Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) menyampaikan apresiasi terhadap Putusan MK sehingga ambang batas pencalonan kepa...
Jakarta, detikline.com - Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) menyampaikan apresiasi terhadap Putusan MK sehingga ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.
Demikian disampaikan oleh Ketua FKKB Ichwan Jayadi dalam rilisnya pada (20/08/2024).
“Kami tentu menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut, dengan demikian pintu demokrasi yang hampir tertutup menjadi terbuka kembali," kata Ichwan.
Ichwan Jayadi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tahun 2018 menambahkan, adanya putusan MK ini membuka peluang calon alternatif pilihan masyarakat.
Secara khusus di DKI Jakarta kami mendorong agar parpol yang belum tergabung dalam KIM Plus seperti PDIP bersama partai non kursi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon alternatif pilihan warga DKI Jakarta.
“Tentu kami berharap agar partai yang belum tergabung koalisi KIM plus agar mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta. Agar prestasi dan program-programnya sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta bisa dilanjutkan kembali," tambah Ichwan.
FKKB juga mendorong agar DPR segera melakukan revisi UU Pilkada agar Putusan MK bisa dijalankan tahun ini.
“Sehingga tidak hanya Jakarta, namun seluruh rakyat Indonesia terbuka peluang untuk memilih calon alternatif pilihan rakyat," tutup Ichwan.