Jakarta, detikline.com - Pasca Perum PPD resmi bergabung dengan Perum DAMRI sejak tanggal 6 Juni Tahun 2023 yang diharapkan mampu menambah ...
Jakarta, detikline.com - Pasca Perum PPD resmi bergabung dengan Perum DAMRI sejak tanggal 6 Juni Tahun 2023 yang diharapkan mampu menambah jangkauan dan daya tampung modal tranportasi darat dalam mengangkut penumpang untuk wilayah-wilayah di Jabodetabek-Jur, sebagai sarana transportasi masyarakat luar dan dalam DKI, guna aktivitas kerja sehari-hari yang merupakan bagian tanggungjawab pemerintah RI selaku penyedia sarana dan prasarana transportasi publik guna mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Berbeda halnya dengan rencana pemerintah RI melalui Menteri Negara BUMN dan Menteri Perhubungan yang telah melakukan perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pendukung transportasi publik untuk beberapa tahun kedepan, berbeda dengan apa yang dirasakan para Pramudi Tranjabodetabek-JRC pasca realisasi penggabungan dua Perum PPD dan Perum DAMRI yang berhasil dirangkum detikline.com.
Adanya perlakuan berbeda yang dirasakan oleh hampir seluruh Pramudi Transjabodetabek dan JRC Eks Pramudi PPD dari Perum DAMRI, menjadi preseden buruk bagi Pramudi tentang tata kelola Perum DAMRI yang menyangkut kontrak kerja dan hak-hak tenaga kerja bidang transportasi darat yang sudah malang melintang lebih dari lima tahun jam kerja dibawah naungan Perum DAMRI.
Salvador Pakpahan (Pramudi) kepada detikline mengatakan, adanya pemutusan kontrak kerja terhadap tujuh puluh enam Pramudi di bulan Mei dan awal Juni oleh DAMRI pasca PPD Merger.
"Hampir seluruh eks Pramudi Eks PPD memprotes dan mengecam keputusan Dirut DAMRI Setia N Milatia Moemin melaui Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah melakukan pemutusan kontrak kerja Pramudi tanpa pertimbangan kemanusiaan dewasa ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, selain memutus kontrak kerja tujuh puluh enam Pramudi, DAMRI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) secara terang-terangan menawarkan kembali kontrak perpanjangan kepada tujuh puluh enam Pramudi dengan pengupahan Rp 1,4 juta gaji pokok setiap bulannya.
"Diduga kuat penawaran upah dibawah standar Upah Minimum Regional DKI yang ditawarkan DAMRI kepada Pramudi habis masa kontrak kerja, telah mengesampingkan hak Pramudi Eks PPD untuk hidup?," sindirnya.
Dia menyayangkan penawaran kontrak kerja baru yang tertuang dalam draft PKWT baru hanya tiga bulan dan sangat tidak lazim secara logika, bila merunut pada jam kerja para Pramudi eks PPD yang selama ini diatas lima tahun kerja lamanya sebagai Pramudi.
"Tingginya kebutuhan hidup sehari-sehari akibat dampak naiknya sembilan bahan pokok, harusnya menjadi acuan DAMRI tentang tawaran besaran gaji pokok dalam kontrak kerja yang baru," bebernya.
Objektifitas DAMRI sebagai Perum bidang transportasi nasional menjadi momok mengerikan bagi Pramudi eks PPD, sambungnya, karena tanpa ada pertimbangan sebelumnya yang mungkin saja akan berdampak secara psikologis terhadap Pramudi yang putus kontrak.
"Dengan tawaran kerja tiga bulan perjanjian diluar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, Rp 300.000 Tunjangan pelaksana dan Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen dari pendapatan bus setiap hari tidaklah cukup untuk menghidupi keluarga Pramudi dirumah," keluhnya.
Dia menyebutkan ada apa dengan Perum DAMRI, sehingga telah menjadi catatan tersendiri bagi para Pramudi eks PPD, karena eksistensi para eks PPD tidak diperhitungkan dan jauh dari pertimbangan Perum DAMRI.
"Bagaimana juga dengan nasib empat puluh sembilan Pramudi Transjabodetabek Eks PPD akan berakhir kontraknya pada akhir bulan Juli 2024, sudah pasti akan mendapatkan tawaran PKWT sama seperti diatas, dari DAMRI," keluhnya.
Dia mengungkapkan bilamana diluar Upah Minimum Provinsi DKI yang harus diterima Pramudi Eks PPD ada sebagai bentuk tindakan kesewenangan DAMRI terhadap Pramudi Eks PPD.
"Perum DAMRI selaku Perusahaan Umum Milik Pemerintah RI di bawah naungan Menteri Negara BUMN Erik Thorir tersebut, tidak lagi mengedapankan asas kemanusiaan dan ketenaga kerjaan diera 4.0 dalam potret kehidupan yang layak dewasa ini dalam dunia kerja bidang transportasi darat secara garis besar," tandasnya.
Dia juga menambahkan pemberlakuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja tiga bulan sangatlah tidak logis ditambah lagi dengan gaji Rp 1,7 juta telah mengesampingkan hak Pramudi eks PPD, dan telah mencoreng Perum DAMRI.
"Bisa saja ini merupakan manuver oknum Perum DAMRI guna menutup ruang bagi Pramudi eks PPD, bilamana berhasil dilakukan otomatis Pramudi eks PPD enggan melakukan perpanjangan kontrak kerja tiga bulan dengan gaji pokok Rp 1,7 Juta setiap bulanya," tutupnya. Rill/Red/Tohom