Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan siap menggelar pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya untu...
Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan siap menggelar pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya untuk pemilihan DPRD di Kabupaten Nias Selatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni Tahun 2024 di Kecamatan Simuk.
Ketua KPU Nias Selatan oleh Benimeritus Halawa, mengumumkan hal ini pada Sabtu (22/6/2024) di kantor KPU Nias Selatan, Pasir Putih, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pernyataannya, Halawa menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 16 Juni 2024.
Putusan MK tersebut memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di enam desa dengan delapan tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk.
"Kami telah siap melaksanakan tahapan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI. Pada poin 2.2.a bagian (c), KPU diberi wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama," ujar Benimeritus Halawa.
Ia menambahkan bahwa mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.
Benimeritus Halawa juga menegaskan bahwa netralitas dan profesionalitas para penyelenggara yang ditunjuk tidak diragukan.
"Mereka masih aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sebagian berasal dari Sekretariat KPU Nias Selatan. Hal ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan tingkat atas dan dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
DPT yang digunakan untuk PSU ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Simuk untuk Pemilu 2024 mencatatkan 1409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini.
Ketua KPU Nias Selatan mengimbau masyarakat, khususnya warga Simuk, untuk tidak terpengaruh oleh informasi negatif yang beredar di media sosial. "KPU Nias Selatan melaksanakan PSU ini dengan mandiri, jujur, adil, sesuai regulasi yang ada, serta berpedoman pada prinsip hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Kami berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak," tutupnya.
Dengan demikian, diharapkan PSU ini dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat serta memenuhi aspek keadilan dan transparansi sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. (Felirman Baene)