Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu T...
Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu Tahun 2024, khususnya untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang dilaksanakan pada 29 Juni 2024 di Kecamatan Simuk.
Ketua KPU Nias Selatan oleh Benimeritus Halawa, menuturkan kepada awak media bahwa pelaksanaan PSU ini di Kecamatan Simuk adalah merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 16 Juni 2024.
Putusan MK tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menggelar PSU di enam desa dan delapan tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk.
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan, pihaknya telah siap melaksanakan tahapan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI.
Pada poin 2.2.a bagian (c), KPU diberi wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama, mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024.
Lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nias Selatan (KPUD) menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS, dengan netralitas dan profesionalitas para penyelenggara yang ditunjuk tidak diragukan, penunjukan untuk merekrut penyelenggara di Kecamatan Simuk di 6 Desa dan 8 TPS.
"Hal ini sudah kami koordinasikan kepada pimpinan tingkat atas dan sesuai dengan regulasi," tegas Benimeritus Halawa.
DPT yang digunakan untuk PSU ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Simuk untuk Pemilu 2024 mencatatkan 1409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Simuk pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini.
Ketua KPU Nias Selatan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Simuk khususnya warga yang 6 Desa dan 8 TPS yang di laksanakan PSU untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang negatif yang beredar di media sosial.
Pelaksanaan PSU ini di laksanakan dengan mandiri, jujur, adil, sesuai regulasi yang ada, serta berpedoman pada prinsip hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Kami berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. (Baene)