Reporter: Budi Utomo Oku Selatan, detikline.com - Selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk meng...
Reporter: Budi Utomo
Oku Selatan, detikline.com - Selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Minggu 13/8/2023.
Modus semacam itu dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan terhadap wali murid.
Padahal sudah sangat jelas diatur dalam Permendikbud Nomor : 75 tahun 2016, merujuk pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Juga dipertegas kembali Permendikbud No : 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat (1) menyebutkan, Satuan Pendidik Dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah dan / atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidik.
Namun hal ini masih terjadi pada SMA negeri 1 Simpang Kabupaten Oku Selatan, dari 287 siswa pada tahun ajaran 2023/2024 membayar uang sebesar Rp.1.135.000/siswa/i. Salah satu contoh kwitansi tertera atas nama Aldo Apriansyah.
Keperluan uang tersebut untuk membeli 9 macam item seperti yang terlampir dalam bukti kwitansi dan ditanda tangani oleh Sri Mastuti.
Dari data yang di miliki media ini bukti kwitansi pembayaran siswa berisial AP dengan nominal Rp.1.135.000 dibayar pada tanggal 17 Mei 2023.
Pada rincian bukti pembayaran 9 item yang dibeli oleh siswa/i tidak tertera Harga satuan masing-masing item, padahal saat ini sistem Siplah atau e-katalog harus jelas tertera mengenai harga satuan tersebut.
Hasil konfirmasi media ini kepada Pirman, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Simpang Kab Oku Selatan, Minggu 13/8/2023 melalui handphone pada 0822 7974 0XXX sampai berita ini turun tidak memberi jawaban.
Dugaan pungutan berkedok sumbangan ditaksir sebesar 1.135.000 X 242 Siswa/i = Rp.274.670.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).