Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, DPP AAI Minta Penangguhan Penahanan

Jakarta, detikline.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pe...

Jakarta, detikline.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. 

Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy. 

Dalam pemanggilan itu, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurut, Ketua DPP AAI, Palmer Situmorang, Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya. 

Palmer menegaskan, bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata. 

"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ucap Palmer Situmorang, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2023). 

Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI. 

"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI," terangnya. 

Maka itu, Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," tegasnya. 

AAI kata Palmer, juga sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. 

"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," pungkas Palmer. 

Palmer juga memberikan contoh, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak menembak di Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar apakah bisa dikatakan menebar hoax dan kebencian ? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoax dan kebencian ? Tidak, karena apa ? Ada sumbernya.

"Begitupun kami pengacara seperti itu, kita bekerja menggunakan data klien. Jadi kalau ini dipidanakan sangat lucu, makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar," ungkapnya.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI, Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota. 

"Kami sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak. Karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat," ungkap Johannes. 

Namun, Johannes juga tidak mau mengaitkan kasus yang dialami rekannya itu dengan putusan MA terhadap korting hukuman eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi kurungan penjara seumur hidup. 

"Secara substansi yuridis tidak bisa dihubungkan. Masyarakat sendiri yang bisa menilai, karena memang pada tanggal 7 Agustus surat panggilan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Dan, pada tanggal 8 Agustus diumumkan korting vonis Sambo," jelasnya. 

Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan oleh rekannya itu adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya. 

"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang," tandasnya. *Rill/Lk

Name

Agama,14,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,873,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,72,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,81,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,241,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,68,Kasus Narkoba,23,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,383,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,84,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,6,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,56,Politik,95,Politik Dan Hukum,180,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,371,Tehnologi,3,TNI POLRI,113,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,30,
ltr
item
detikline: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, DPP AAI Minta Penangguhan Penahanan
Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, DPP AAI Minta Penangguhan Penahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtE4FEkX2y-8i1LAs9VZhOc2qmh7-kaOAWL_ESSuV8erd1Kaj6anWD2suU8W3Db505DGjZ5GuL-S1hkq1vFzA_D9UhZjCi3q_PVv_2gpwiAg479s_VRJcLmC6A9ot-RNiQ1tg0Zr7E67sDtErxZsXpB_eHoLOXPTnM2mPuxOc4UIhTACId70awUnngT9Y/s320/WhatsApp%20Image%202023-08-14%20at%2017.59.42.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtE4FEkX2y-8i1LAs9VZhOc2qmh7-kaOAWL_ESSuV8erd1Kaj6anWD2suU8W3Db505DGjZ5GuL-S1hkq1vFzA_D9UhZjCi3q_PVv_2gpwiAg479s_VRJcLmC6A9ot-RNiQ1tg0Zr7E67sDtErxZsXpB_eHoLOXPTnM2mPuxOc4UIhTACId70awUnngT9Y/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-08-14%20at%2017.59.42.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/08/kamaruddin-simanjuntak-ditetapkan.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/08/kamaruddin-simanjuntak-ditetapkan.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy