Nias Selatan, detikline.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kep...
Nias Selatan, detikline.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Sabtu (20/05/23).
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu, bertempat dirumah Erlina Zebua, di Desa Hilisaloo, Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan persediaan makanan dan kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah anak-anak terdakwa EZ selama menjalani tahanan sementara.
Selain itu, memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua, sehingga anak- anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.
Dalam acara pemberian santunan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Jaksa berserta staf Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo,Masyarakat Desa Hilisaloo, dan awak media
Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, aman dan kondusif. (Felirman Baene)