Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Erlina Zebua Divonis dengan Pidana Penjara 14 Hari Dikurangi dengan Masa Penahanan

Nias Selatan, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum, melalui sarana Vidio Confe...

Nias Selatan, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum, melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” menyatakan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Jumat, (26/05/23).

Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst, atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

JPU menyatakan sikap pikir pikir terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU melaksanakan putusan tersebut.

Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.

Korban penganiayaan Sowanolo Laia langsung mendengar putusan Majelis Hakim tersebut kepada terdakwa Erlina Zebua, dan korban tidak keberatan atas putusan Majelis Hakim dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu. (Felirman Baene)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Erlina Zebua Divonis dengan Pidana Penjara 14 Hari Dikurangi dengan Masa Penahanan
Erlina Zebua Divonis dengan Pidana Penjara 14 Hari Dikurangi dengan Masa Penahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6AdCy37ezGZeeAX8HqnzGGPN--6zeA0bVlqzADlP9JP_hRLqkeuVQKecu5aujXOyh-62YKie1YuXEMW-lS4nBeAzvGhobZdw3_A_Tx1GPmgYTBq8tpZG0SG618z8lmZ2knseGPqxP-xNRowU6z141gc5coOGq_ohiZu46NxjAWsViasVrfcP8g_jB/s320/IMG-20230527-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6AdCy37ezGZeeAX8HqnzGGPN--6zeA0bVlqzADlP9JP_hRLqkeuVQKecu5aujXOyh-62YKie1YuXEMW-lS4nBeAzvGhobZdw3_A_Tx1GPmgYTBq8tpZG0SG618z8lmZ2knseGPqxP-xNRowU6z141gc5coOGq_ohiZu46NxjAWsViasVrfcP8g_jB/s72-c/IMG-20230527-WA0021.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2023/05/erlina-zebua-divonis-dengan-pidana.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/05/erlina-zebua-divonis-dengan-pidana.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy