Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Narkotika 306 butir pil Ecstasy bertemp...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Narkotika 306 butir pil Ecstasy bertempat di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah melaksanakan Tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Narkotika dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan inisial tersangka DS.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H,M.H dalam pres realease, Kamis 25/5/2023 menjelaskan pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersebut di dasari dengan telah selesai nya pemeriksaan dari berkas perkara oleh tim Jaksa pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap.
Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka DS pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 10.00 wib mengambil paket narkotika jenis Ecstasy di pinggir jalan di sekitar hotel Sukarame Palembang.
Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut, tersangka kembali ke daerah Baturaja dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di Baturaja tersangka meletak kan narkotika jenis Ecstasy tersebut di bawah tumpukan kasur tempat istirahat terdakwa yang berada di jalan Garuda mas lorong Maliki Burhan RT 003 RW 004 desa Tanjung Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 tersangka DS membagikan narkotika jenis Ecstasy tersebut menjadi 4 paket dengan rincian 1 paket berisi 1800 butir Ecstasy, 1 paket berisi 200 butir Ecstasy, 1 paket berisi 105 butir Ecstasy, 1 paket berisikan 1 butir Ecstasy.
Selanjut tersangka DS atas perintah R (DPO) 1 plastik hitam yang berisi 1800 butir Ecstasy di daerah islamic center Baturaja untuk di ambil orang lain.
Pada hari Jumat tanggal 3/2/2023 bertempat di jalan imam Bonjol lorong pisang RT 001 RW 007 Desa Air Paoh, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku.
Tersangka DS ditangkap oleh anggota tim direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka DS, tersangka menjelaskan menyimpan narkotika jenis Ecstasy di jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan, desa Tanjung Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku dengan jumlah 306 butir pil Ecstasy yang terbagi menjadi 3 plastik.
Selanjut nya tersangka dan barang bukti 306 butir pil Ecstasy dibawa oleh tim direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat yang sama Kepala seksi Tindak pidana umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H.M.H menuturkan proses tahap 2 berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur tanpa ada nya hambatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan proses tahap 2 terhadap diri terdakwa diketahui bahwa terdakwa merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis ganja yang telah dituntut dan diputus bersalah pada tahun 2020.
"Sedangkan untuk perkara ini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Kasi Pidum.