Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

YLBHI Kecam Pengesahan RKUHP Yang Dinilai Memuat Sejumlah Pasal Kontroversial

Jakarta, detikline.com - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial. ...

Jakarta, detikline.com - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan pemerintah dan DPR yang mengesahkan RKUHP.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik DPR dan pemerintah karena pengesahan RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik.

Menurut Isnur, sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

"Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri," kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat.

"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," katanya.

Koalisi misalnya, menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Isnur, pasal tersebut ambigu karena tak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Menurut dia, Pasal 188 berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak memuat penjelasan terkait paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru," katanya.

Kemudian Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Dia menilai pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tak memberi definisi soal penghinaan.

Dia khawatir Pasal 240 dan 241 digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Koalisi sedikitnya menilai ada 14 pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP. Selain soal penyebaran paham Komunisme dan soal penghinaan terhadap lembaga negara, beberapa pasal lain seperti pasal kesusilaan, pasal kohabitasi, hingga pemidanaan terhadap pawai dan unjuk rasa.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna pagi tadi ini. Sejumlah pihak menilai RKUHP yang kini telah menjadi UU tersebut masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pidana zina dan kumpul kebo, hingga berita bohong. Red/Lk

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: YLBHI Kecam Pengesahan RKUHP Yang Dinilai Memuat Sejumlah Pasal Kontroversial
YLBHI Kecam Pengesahan RKUHP Yang Dinilai Memuat Sejumlah Pasal Kontroversial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx4rCwxdGJ0P7EJR9h2cZmvXRXAjv9dXDyEpbjGk7QRS8kWVpe-0n6qZLJADcdbgWW14DmEDpgHJL11r4V4PS2L4Nt1LRpH_FGiYvkP2CfPcAAWjvMXjmiPw37i66TLufPIxHiYqFpI4wr33Mk2NUE2J5jDtkZl5OrYg-P5P2SbklHsuj8iGIm68Jb/s320/ruu-kuhp.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx4rCwxdGJ0P7EJR9h2cZmvXRXAjv9dXDyEpbjGk7QRS8kWVpe-0n6qZLJADcdbgWW14DmEDpgHJL11r4V4PS2L4Nt1LRpH_FGiYvkP2CfPcAAWjvMXjmiPw37i66TLufPIxHiYqFpI4wr33Mk2NUE2J5jDtkZl5OrYg-P5P2SbklHsuj8iGIm68Jb/s72-c/ruu-kuhp.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2022/12/ylbhi-kecam-pengesahan-rkuhp-yang.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/12/ylbhi-kecam-pengesahan-rkuhp-yang.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy