Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Jakarta, detikline.com - Kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, J...

Jakarta, detikline.com - Kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan putusan 10 tahun kurungan badan.

Kasus tertangkapnya Walikota Bekasi Non Aktif, Rachmat Effendi, banyak memunculkan sorotan publik.

Diantaranya adalah adanya sejumlah pejabat yang menerima diduga gratifikasi sejumlah uang dan telah dikembalikan ke KPK. 

Salah satu pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Besaran uang yang diterima dan dikembalikan ke KPK senilai 200 juta rupiah.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.

Dimana bunyinya adalah "Uang Sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus juta Rupiah) yang disetorkan oleh sdr Ratna Herawati, SH,  selaku bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK perkara Kota Bekasi di BNI nomor 844202202570064 tanggal 24/02/2022".

Saat ditelusuri dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/11/2022) keterangan tersebut masih tertera.

Publik pun dibuat penasaran, dimana yang diduga menerima uang tersebut seorang Pejabat Kejaksaan setingkat Kepala Seksi, akan tetapi yang mengembalikan uang ke KPK justru dilimpahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan bernama Ratna Herawati.

Praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hani Saiswandi, menilai bahwa adanya keterlibatan Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu didalami. 

"Karena fakta jelas ada pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan, itu harus dalami betul oleh KPK," ungkap Hani Siswandi kepada awak media.

Lebih lanjut Hani mengungkap, yang menerima oknum pejabat si A, kenapa yang mengembalikan Bendahara Kejaksaan. Tugas bendahara itu kan mengelola menerima uang di institusinya.

"Apakah oknum tersebut menerima secara pribadi untuk dirinya, atau uang pemberian itu diberikan kepada institusinya. Ini yang harus didalami KPK," imbuh Hani.

Dalam kasus ini jelas ada perbuatan, harus kita kawal adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat.

"Ada dugaan keterlibatan APH, KPK harus betul-betul mendalami. Yang menerima oknum pejabat Kejaksaan, kenapa yang mengembalikan justru Bendahara Kejaksaan," tambahnya 

Terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung ini yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp tidak memberikan respon sama sekali. (Tohom)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,81,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,343,Tehnologi,3,TNI POLRI,89,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtWmmioQ4eBGM6vpZFJDXuqFmpazut8-SRoTF11TKwstH20WUIMkxIPjku9Ph0sKFnSUrRW0rPb46aqrzOvbdrOGQdVaN1fQ9MDMl3P93tXbUOvtY4RjMvI3rNbHmga0Pa999GAYF4X72KoIS49jFcyZiPrdg5L9dd8cTeVontJyL14w8ti3uQ-z_P/s320/IMG-20221104-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtWmmioQ4eBGM6vpZFJDXuqFmpazut8-SRoTF11TKwstH20WUIMkxIPjku9Ph0sKFnSUrRW0rPb46aqrzOvbdrOGQdVaN1fQ9MDMl3P93tXbUOvtY4RjMvI3rNbHmga0Pa999GAYF4X72KoIS49jFcyZiPrdg5L9dd8cTeVontJyL14w8ti3uQ-z_P/s72-c/IMG-20221104-WA0053.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2022/11/mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/11/mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy