Jakarta, detikline.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Muhammad Rizky, atau yang biasa dikenal sebagai Riz...
Jakarta, detikline.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Muhammad Rizky, atau yang biasa dikenal sebagai Rizky Billar, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Pihak kepolisian telah mengamankan sebuah CCTV yang merekam saat Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10), Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Meski begitu, polisi belum memutuskan apakah Rizky Billar resmi ditahan atau tidak. *Lk