Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi guna mendalami kasus dugaan suap Gube...
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi guna mendalami kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara, Lukas dijadwalkan sebagai saksi pada Senin (12/9/2022) dan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022). Namun, Lukas tidak hadir memenuhi panggilan, dengan dalih sakit.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan tertulis. Senin (24/10/2022).
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, satu diantaranya adalah kediaman Lukas di Jakarta.
Kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp.560 miliar. *Lk