Wartawan : Budi Utomo Prabumulih, detikline.com - Direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 2462 K/Pdt/2020 menolak pemoh...
Wartawan : Budi Utomo
Prabumulih, detikline.com - Direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 2462 K/Pdt/2020 menolak pemohon kasasi Joni Aprianto bin Saparudin dan Feri Irawan bin Saparudin dalam perkara perdata tingkat kasasi lawan Sulastri (termohon kasasi) Sabtu, 27/8/2022.
Hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.MH, dan Dr.Dwi Sugiarto,SH.MH, hakim-hakim agung sebagai hakim anggota dan diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut dan oleh Andre Trisandy, SH.MH panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Sebidang tanah terletak di RT 02 RW 05 Kelurahan Patih Galung Kec. Prabumulih Barat dengan luas lebih kurang 20.000 M2 perbatasan dengan sebelah utara ( jalan 100 meter) sebelah timur Mithun Mait/Maryama (200 m), sebelah selatan Busdan (100 m), sebelah barat (Rikum 200 m).
Berdasarkan surat pengakuan hak atas nama Jumli bin M. Akip terdaftar di Kel. Patih Galung pada tanggal 10 November 2019 dengan nomor : 593.2/64/1003/2010.
Dalam pokok perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa benar tanah objek perkara ini adalah milik penggugat sepenuhnya
- Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah objek perkara ini kepada penggugat tanpa beban dan syarat apapun serta dalam keadaan kosong
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir bes laag) terhadap sebidang tanah terletak di RT 02 RW 05 Kelurahan Patih Galung Kec. Prabumulih Barat dengan luas lebih kurang 20.000 M2 berdasarkan surat pengakuan hak atas nama Jumli bin M. Akip terdaftar di Kelurahan Patih Galung
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian inmateril yang timbul karena penggugat mengalami kehilangan hak untuk mengelola dan menikmati hasil atas tanah milik nya yang terletak di RT 02 RW 05 Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat dengan luas lebih kurang 20.000 M2 sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang yaitu sebesar Rp7.500.000.000.00 (tujuh miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai seketika
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 perhari yang wajib dibayar oleh tergugat I dan tergugat II apabila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul berdasarkan hukum dalam perkara ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalan kan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum berupa bantahan (verzet), banding atau kasasi.
Termohon kasasi Sulastri melalui kuasa hukum nya Bambang irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH Baem Law Office beralamat di Baturaja Oku saat di konfirmasi media ini, Sabtu 27/8/2022 pukul 15.30 WIB.
"Kami akan mengajukan proses eksekusi sebagai upaya hukum terakhir, selain itu juga akan melaporkan pemohon kasasi Joni Aprianto dan feri Irawan ke Polres Prabumulih, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang penyerobotan lahan tanpa hak menguasai lahan tersebut," ujar Bambang.
Saya berharap sebagai penasehat hukum dari ibu Sulastri semoga eksekusi dapat berjalan dengan lancar, damai, kondusif dan sukarela agar berakhir dengan kemenangan bersama dari pada harus memaksakan kehendak yang bukan hak nya," tegas Bambang.