Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

14 Tahun Tahan Milik Jumli Diserobot

Wartawan : Budi Utomo Prabumulih, detikline.com - Menurut KBBI penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau har...

Wartawan : Budi Utomo

Prabumulih, detikline.com - Menurut KBBI penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.

Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan sah milik orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya. Minggu 28/8/2022.

Secara umum ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai.

Selain KUHP pasal 385 penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor : 51 tahun 1960 (perpu 51/1960) tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa nya tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Seperti yang dialami oleh korban bernama Sulastri warga Baturaja Kab. Oku, isteri dari Jumli yang sudah 14 tahun sejak dari tahun 2008 tanah milik nya lebih kurang 20.000 meter persegi yang terletak di RT 02 RW 05 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat diserobot atau di ambil oleh Joni Aprianto dan Feri Irawan, yang mana kedua pelaku penyerobotan tanah tersebut sebagai pemohon kasasi dengan amar putusan ditolak sesuai dengan direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan nomor : 2462 K/Pdt/2020.

Berdasarkan kepemilikan surat hak tanah atas nama Jumli bin M. Akip tercatat dan terdaftar di Kelurahan Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat tanggal 10 November 2019 dengan nomor : 593.2/64/1003/2010.

Menurut kuasa hukum dari Sulatri (66) Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH, beralamat di Baturaja Kab Oku saat di konfirmasi menuturkan, karena perkara perdata ini sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum.

"Maka kami berharap kepada tergugat I dan tergugat II dalam hal ini Joni Aprianto dan feri Irawan kedua nya bin Saparudin wajib mengindahkan putusan kasasi tersebut," ucap Bambang

Ditempat yang sama Mardensi Mahmud, SH menambahkan, tidak ada alasan bagi tergugat I dan tergugat II apabila ada upaya hukum lain tidak akan menghalangi jalan nya eksekusi karena putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Mardensi.

"Selain itu kami sebagai kuasa hukum dari ibu Sulastri akan melaporkan tergugat I dan tergugat II ke polres Prabumulih tentang penyerobotan lahan," tutupnya.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: 14 Tahun Tahan Milik Jumli Diserobot
14 Tahun Tahan Milik Jumli Diserobot
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcDHqFjTv9KPbKATduEFxIKZmXNz0NFGHG429ZquMqMXyBJeZBjXQqgNSO3lDkpYw8uP735r7QwEpvvmj1VRklHsoVfGNq51QIiGETeXFO5KatGbfp-Hj3azefP84f-8QcD2BVVkmDY-ApbqpazKC5lIVbE28DzQ6gPriMsbNWWVbrZbKblu1_uSVW/s320/WhatsApp%20Image%202022-08-28%20at%2012.58.16.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcDHqFjTv9KPbKATduEFxIKZmXNz0NFGHG429ZquMqMXyBJeZBjXQqgNSO3lDkpYw8uP735r7QwEpvvmj1VRklHsoVfGNq51QIiGETeXFO5KatGbfp-Hj3azefP84f-8QcD2BVVkmDY-ApbqpazKC5lIVbE28DzQ6gPriMsbNWWVbrZbKblu1_uSVW/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-08-28%20at%2012.58.16.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/08/14-tahun-tahan-milik-jumli-diserobot.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/08/14-tahun-tahan-milik-jumli-diserobot.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy