Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Satuan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap para sindikat pengoplos gas elpiji yang ber...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Satuan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap para sindikat pengoplos gas elpiji yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, para pelaku diantaranya berinisial ML (28), TP (30), BK (38), dan DFD (23).
Adapun modus yang dilakukan pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran 12 dan sampai ke 50 kilogram. Pelaku menjual dengan harga nonsubsidi.
"Ya, telah ditangkap 4 orang pelaku pengoplos gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram yang dibeli dengan harga subsidi dipindahkan ke dalam tabung berukuran 12 hingga 50 kilogram, sehingga pelaku menjual dengan harga nonsubsidi," kata Kompol Ivan pada, Rabu (13/7/2022).
Kompol Ivan menjelaskan, para pelaku ini melakukan perbuatannya diawali dengan cara membeli ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dari warung-warung kelontong.
Sesudah terkumpul, isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan atau dioplos ke tabung gas yang berukuran 12 dan 50 kilogram.
"Tetapi naas bagi para sindikat ini, belum sempat didistribusikan, telah ditangkap," ujar Kompol Ivan.
Lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, berupa 474 tabung gas 3 kilogram, 17 tabung gas 50 kilogram, 136 tabung gas 12 kilogram, dan sejumlah selang regulator.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mengaku selain di wilayah Bekasi, juga pernah melakukan kejahatan di daerah Bogor dengan kejahatan yang serupa," sambung Kompol Ivan.
Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.