Muara Enim, detikline.com - Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan.,AP MSi, bersama Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, SH mengikuti kegiatan...
Muara Enim, detikline.com - Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan.,AP MSi, bersama Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, SH mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/07/2022).
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim, BNNK Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, dan Kalapas Muara Enim.
Adapun BB yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (13/07/2022) dengan cara diblender, digerinda dan dibakar antara lain Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) perkara dengan berat 143,746 (seratus empat puluh tiga koma tujuh ratus empat puluh enam) gram.
Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara dengan berat 216,107 (dua ratus enam belas koma seratus tujuh) gram.
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 4 (empat) perkara dengan jumlah 281,5 (dua ratus delapan puluh satu setengah) Butir.
Senjata tajam 27 (dua puluh tujuh) perkara sebanyak 29 (dua puluh sembilan) buah. Senjata api 10 (sepuluh) perkara sebanyak 12 (dua belas) pucuk dan perkara lainnya seperti (kayu, besi, handphone, dll) sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara. Perkiraan nilai narkotika lebih kurang Rp 300.607.000.00,- (tiga ratus juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
Pj. Bupati mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
"Terima kasih atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim," tutur Kurniawan.
Ia mengatakan, akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum lainnya.
"Karena hal tersebut selain dapat meresahkan dan merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain bahkan dapat merugikan hal yang lebih besar dari itu," ujar Irfan, Kejari Muara Enim. (Nando/Hendi)