Jakarta, detikline.com - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, bahwa terhadap Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
"Maka malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah," tegas Shinto.
Meski ditahan, Nikita Mirzani masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE itu. Oleh sebab itu, artis yang akrab disapa Nyai itu wajib melapor secara rutin kepada penyidik.
Nikita Mirzani, kata Shinto, sudah menyanggupi wajib lapor tersebut dan bakal kooperatif mengikuti penyidikan mendatang.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," papar Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani akan langsung ditahan Polresta Serang Kota, atas kasus pencemaran nama baik. Surat penahanan sudah dikeluarkan oleh penyidik.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu. *Red
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan