Wartawan : Gatot.S
Cilegon, detikline.com - Satreskrim Polres Cilegon menggerebek praktek pemalsuan air mineral merk Aqua di sebuah gudang, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Sabtu (16/7/2022).
Saat penggerebekan, petugas mengamankan 5 Orang pelaku berinisial MB (32), TH (30) dan YR (30) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan SM (34), serta SF (33) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo mengatakan modus pemalsuan merk dagang ini berhasil diungkap pada saat tim unit II melakukan patroli rutin wilayah Panggung Rawi. Saat sedang melintas ditemukan gudang agen Aqua, dalam keadaan tertutup.
Namun ketika diamati, petugas melihat ada beberapa orang yang mencurigakan melakukan kegiatan di gudang tersebut, dilihat dari kejadian inilah membuat anggota polisi masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang, ternyata apa yang dicurigan oleh para petugas tidak meleset.
"Benar para pelaku saat itu sedang mengganti tutup galon merek Hidro X-Tra dengan tutup galon Aqua. Sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata AKBP Eko pada, Jumat (22/7/2022).
AKBP Eko menjelaskan penyidik juga telah melakukan penyidikan terhadap para pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, tutup galon merek Aqua itu didapat dari salah seorang berinisial AGS dengan harga Rp5 ribu per tutup galon.
"Saat ini pensuplai tutup galon merek Aqua masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Cilegon," jelas AKBP Eko.
Lebih lanjut AKBP Eko, menuturkan para pelaku ini dalam prakteknya setiap hari bisa mengemas atau memproduksi kurang lebih 100 galon.
Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih sebanyak 2.500 galon Aqua yang diisi dari depot air isi ulang, dan diganti tutupnya dengan merk aqua.
"Sedangkan keuntungan yang didapat oleh MB per galonnya Rp. 2 ribu per galon, karena setiap galon Aqua yang diproduksi dijual seharga Rp.16 ribu.
Dengan estimasi, beli air isi ulang Rp5 ribu dan tutup Aqua galon Rp5 ribu, keuntungan Rp2 ribu, untuk MB serta 4 tersangka lainnya masing-masing mendapat Rp1.000.
"Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. Adapun untuk mendapatkan keuntungan produknya, didistibusikan ke warung-warung yang ada di wilayah Cilegon dan Serang," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan