Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD, menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah agar melaksanakan pemetaan terhadap para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam penerimaan seleksi PNS maupun PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non-ASN yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN dapat diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga, seperti tenaga pengemudi, kebersihan, dan satuan pengamanan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi.
Oleh karena itu, para kepala daerah yang berada di berbagai wilayah Indonesia untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.
"Hal ini merupakan, sebagai langkah strategis dalam penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK," kata Mahfud dikutip, pada Sabtu (23/7/2022).
Kementerian PAN & RB sebelumnya telah menerbitkan edaran khusus yang berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Aturan tersebut sebelumnya telah ditanda tangani oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ketentuan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, dan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Memperhatikan Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diterapkan dan atau dikeluarkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan