Jakarta, detikline.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Hal tersebut disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem kepada awak media.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung putusan terhadap salah satu pihak dalam perkara yang sama. Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan upaya perubahan dan transparansi yang selama ini dibangun.

“Kita melihat hasil dari kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi dan penggunaan teknologi. Namun, ini justru menjadi balasannya,” katanya.

Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Saya tidak melakukan kesalahan administrasi apa pun dan tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini. Saya bingung mengapa tuntutan saya bisa lebih besar dibanding pelaku pembunuhan bahkan terorisme,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di persidangan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digagas saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. RIll/red

Reaksi: