Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

KPAI : Kasus-kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sepanjang Januari-Juli 2022

Jakarta, detikline.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama. N...

Jakarta, detikline.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama.

Namun, kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di Lembaga Pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat.

Korbannya juga anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya memiliki kerentanan yang sama untuk menjadi korban kekerasan seksual di satuan Pendidikan. 

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Retno Listyarti (Komisioner KPAI) merilis kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Dari hasil pemantauannya di media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi  di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan 9 (75%) satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI. 

Berdasarkan jenjang Pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.  Rentang usia korban antara 5-17 tahun. 

Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan  36  (69%) anak perempuan.  Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari : 12 guru (80%), 1 (6,67%) pemilik pesantren, 1  (6,67%) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67%)  kakak kelas korban.  Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll. 

Adapun modus pelaku diantara adalah : mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan, dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok.

Kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, korban ditugaskan membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah pelaku di dalam.

Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban, dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet. 

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah); dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau). 

Putusan Berat Guru/Ustad Pelaku Kekerasan Seksual

Sebagian kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang sampai di pengadilan, sebagian diputus berat, diantaranya adalah putusan hukuman mati bagi terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan (HW) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.  Selain HW, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kudus  pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada AL, ustad yang melakukan pencabulan kepada delapan santriwati TPQ di Kecamatan Gebog Kudus, Jawa Tengah. 

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan para korban yang merupakan anak di bawah umur. Putusan ini, sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara. Apabila denda Rp 10 juta tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama lima bulan.

“KPAI mengapresiasi putusan majelis Hakim PN Kudus terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di satuan Pendidikan, harus ada efek jera”, ujar Retno. 

Sebelumnya, pada Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta di Medan bernama Benyamin Sitepu dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan 6 orang siswinya.Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa merupakan mantan kepala sekolah salah satu sekolah dasar swasta di Kota Medan. 

“Saya selaku Komisioner KPAI, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan Pendidikan. Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: KPAI : Kasus-kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sepanjang Januari-Juli 2022
KPAI : Kasus-kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sepanjang Januari-Juli 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2MKg61WiIDWfPSswfqqDVDdOAd55GxiUEPc-gpcrpxAoz-gO-L3mljitneMEQvo9aHlISYfPpo6G_XeL_W9wqZddr8pKQxyIKyXWJ6XtUwn8X2YS4ltHOIPhW3T5fByVYzKW3jsx8EK-J5ZyXQUyfwzHcvu_izoYDA64LJMNBHbmc1LtAUr2nGgkW/s320/Retno-Listyarti-560x420.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2MKg61WiIDWfPSswfqqDVDdOAd55GxiUEPc-gpcrpxAoz-gO-L3mljitneMEQvo9aHlISYfPpo6G_XeL_W9wqZddr8pKQxyIKyXWJ6XtUwn8X2YS4ltHOIPhW3T5fByVYzKW3jsx8EK-J5ZyXQUyfwzHcvu_izoYDA64LJMNBHbmc1LtAUr2nGgkW/s72-c/Retno-Listyarti-560x420.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2022/07/kpai-kasus-kasus-kekerasan-seksual.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/07/kpai-kasus-kasus-kekerasan-seksual.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy