GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
25 May 2025

Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Oku

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Penulis : Budi Utomo

Baturaja Oku, detikline.com - Pengendar sabu bernama Regi Dwi Yan (31) warga Perumahan Rs. Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, Kabupaten Oku, diringkus tim Satresnarkoba Polres Oku, lantaran kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu, di Jalan Agus Salim, pada Kamis (21/4/2022). 

ads banner

Tersangka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Oku setelah  dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,32 gram.

Tim Satresnarkoba membawa tersangka ke Mapolres Oku bersama barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi, berupa 1 (satu) unit handphone realme type rmx 3261 warna abu-abu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol BG 5115 XT warna hijau hitam.

Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Oku mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika di Kelurahan Baturaja Lama.

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH membenarkan atas penangkapan tersangka saudara Regi Dwi Yan bin Badarudin (31).

"Tersangka dan barang bukti narkotika yang diduga sabu sudah kita amankan dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Oku Akbp Danu.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan