Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka berinisial MS (24) diduga bandar narkotika jenis shabu-shabu diamankan Satresn...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka berinisial MS (24) diduga bandar narkotika jenis shabu-shabu diamankan Satresnarkoba Polres Oku. Pelaku kedapatan menyimpan dan memiliki Shabu seberat bruto 1,63 gram, Rabu (23/3/2022).
Shabu yang sudah dikemas dua bagian dalam plastik klip bening 3 bungkus yang berisikan kristal bening seberat 0,54 gram, dan 2 bungkus seberat bruto 0,41 gram.
Satu bungkus plastik bening seberat 0,23 gram, dan satu bungkus berisikan kristal bening seberat 0,23 gram dan 1 bungkus lagi 0,22 gram yang di dapatkan dari tersangka MS saat di periksa di dalam ruangan kamar tidur tersangka.
Tersangka MS (24) adalah warga jalan A. Yani km 16 Tegal Arum Kelurahan Sepancar, Lawang Kulon, kecamatan Baturaja Timur Oku.
Tim Satresnarkoba Polres Oku pada hari Rabu tanggal 23/3/2022 pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat setempat akan ada transaksi narkotika di rumah tersangka MS di Tegal Arum.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Oku AKP Ujang Abdul Aziz, SE memerintahkan Tim Satresnarkoba untuk segera ke TKP.
Alhasil, tersangka MS setelah di lakukan penggeledahan di saksikan oleh perangkat RW setempat berhasil menemukan barang bukti yang diduga Shabu.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas polres Oku AKP Syafaruddin, SH menuturkan, Tim Satresnarkoba Polres Oku sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti seberat 1,63 gram.
Selain itu, diamankan barang bukti lain antaranya, 1 buah timbangan digital merk CHQ POKET SCALE warna hitam, satu buah timbangan ditigal warna silver, 1 unit handphone merk Vivo v 21 warna hitam,uang tunai sebesar Rp350.000, 1 bal plastik klip bening.