GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
30 May 2025

Pegawai Bank Plat Merah Ketahuan Mesum, Istri : Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Penulis : Tohom Parlindungan

Bekasi, detikline.com - Perseteruan rumah tangga selebriti tanah air selalu menjadi perhatian publik.

Belum lama ini seorang publik figur Nissya Miracollo yang juga mantan presenter berita TVRI, sekaligus influencer diberbagai media iklan.

ads banner
Nissya Miracollo bersama kuasa hukumnya Ferdinand Montororing di Polda Metro Jaya

Ia menggugat cerai suaminya Ageng Dwi Laksono anak seorang mantan petinggi stasiun televisi milik pemerintah di Pengadilan Agama Bekasi, gegara 300 video mesum bersama wanita teman sekantor di kantor pusat Bank plat merah milik BUMN.

Enam tahun sudah mengarungi bahtera rumah tangga dengan Ageng, Nissya  tak tahan dengan perilaku suami yang berselingkuh sejak hamil anak pertama pada tahun 2016.

Perbuatan Ageng Dwi Laksono (Suami-red) tersebut diketahui pada penghujung bulan September 2021, tutur Nissya.

Merasa dikhianati dalam mahligai rumah tangga yang sudah dibangun bertahun-tahun, Nissya bersama kuasa hukum Ferdinan Montororing SH.MH resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bekasi dengan nomor perkara 0303/Pdt.G/2022/PA.Bks.

Tak hanya menggugat cerai, melalui pengacaranya Nissya melaporkan Ageng ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana dugaan perzinahan dan penelantaran atas kedua anaknya.

Agung yang terdaftar sebagai tergugat di Pengadilan Agama Bekasi, ternyata lepas tanggungjawab sebagai ayah terhadap kedua anaknya.

Hal itu menambah catatan Nissya terhadap suaminya, yang tidak lagi  memberi nafkah anak sejak tidak satu biduk rumah tangga bulan Oktober Tahun 2021.

Selain mantan anak petinggi stasiun televisi milik pemerintah, ternyata Agung (tergugat-red) bekerja sebagai staf direksi Bank plat merah di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan