GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
17 May 2025

Menag : Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

Yaqut mengatakan, sertifikasi halal nantinya hanya dikeluarkan oleh pemerintah, bukan organisasi masyarakat (Ormas).

ads banner

"Diwaktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut, lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut. Sabtu (12/3/2022).

Ia menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.*lala

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan