Jakarta, detikline.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menertibkan 326 bangunan liar diatas jalur kereta api lintas Stasiun Tanjung Priok menuju Stasiun Ancol.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi wilayah dan sosialisasi terhadap pemilik bangunan.
"Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," ujar Eva, dalam keterangan resmi. Senin (14/3/2022).
Eva menjelaskan, penertiban bangunan liar itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat menganggu pendangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tulis pasal 178 aturan tersebut.*La
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan