Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Kasus APBDes di Desa Citemu

By : lala Jakarta, detikline.com - Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu Desa Citemu Kecamat...

By : lala

Jakarta, detikline.com - Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, menyeret nama Kaur Keuangan Nurhayati, yang merupakan pelapor, menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Cirebon Kota Polda  Jabar yang telah melakukan penyidikan penyelidikan atas kasus penyelewengan dana Desa tersebut sesuai SOP dan UU yang berlaku.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan,  bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya.

"Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri, dalam Konferensi Pers, Sabtu (19/2/2022).

Lanjut Fahri, awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.

"Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara,  koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.

Masih kata Fahri, penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran Desa ke Supriyadi.

"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi,"  ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.

Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu.

"Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi," lanjutnya. 

Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum.

Walaupun hingga kini, pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya.

Namun, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran, akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP," pungkas Kapolres Cirebon Kota.

"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," tutup Kapolres.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Kasus APBDes di Desa Citemu
Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Kasus APBDes di Desa Citemu
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEge-YipLJ0KyRLCtlKtsUytrtXMwP9JboJfK5mvvG8xpca_ZMayh31f2bpzEdcZJtiUvpUuzyn5ZSlo9O7K0pBNGk2jjeakF31SN0If_L2RCtsz4-UT4ujFtSYB-zEEdbdjaOicyWVejyyUA5hB5i7itiHhcUs-dRZTrxj0iupqZjBc3xbaX63oIFNf=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEge-YipLJ0KyRLCtlKtsUytrtXMwP9JboJfK5mvvG8xpca_ZMayh31f2bpzEdcZJtiUvpUuzyn5ZSlo9O7K0pBNGk2jjeakF31SN0If_L2RCtsz4-UT4ujFtSYB-zEEdbdjaOicyWVejyyUA5hB5i7itiHhcUs-dRZTrxj0iupqZjBc3xbaX63oIFNf=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2022/02/kronologi-nurhayati-jadi-tersangka-usai.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/02/kronologi-nurhayati-jadi-tersangka-usai.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy