Jakarta, detikline.com - Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umroh, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara RI menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJD Kesehatan.
Sementara, kepada Menteri Agama, Presiden menginstruksikan agar kartu BPJS juga menjadi syarat bagi calon jamaah Umroh dan Haji.
"Mensyaratkan calon jamaah Umroh dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres.
Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.*Lala
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan