GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

Jakarta, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya tersebut melahirkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi, di Pengadilan Negeri Bandung. Selasa (15/2/2022).

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumya, Jaksa menuntut Herry dihukum mati. Selain itu, menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry.

Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp300 juta.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Majelis menyita aset Yayasan milik Herry, mengingat para korban membutuhkan biaya untuk hidup.

Herry pun mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santri. Namun, ia berdalih khilaf telah melakukan pelecehan seksual kepada para santrinya.

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner