Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral. Apabila hubungan suami dan istri tidak dapat diteruskan, maka harus dimusyawarahkan secara baik-baik. Sebab memang perceraian tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah SWT membenci sebuah perceraian.
Bercerai adalah langkah terakhir ketika terjadi persoalan. Saat semua daya upaya telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Sebelum terjadi perceraian kita mengenal istilah talak. Talak adalah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas.
Misalnya, suami berkata kepada istrinya, "Engkau aku ceraikan" tau dengan bahasa sindirian dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, "Pergilah kepada keluargamu".
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah itu dari suami atau istri.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik," (QS. Al-Baqarah: 229).
Allah SWT juga berfirman, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar, (QS. Ath-Thalaq: 1).
Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak.
Karena itu Rasulullah bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, "Ceraikan dia," (Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).
Bisa jadi talak itu diharamkan karena menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami-istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya.
Rasulullah bersabda, "Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya," (Diriwayatkan seluruh penulis Sunan. Hadis ini shahih) dikutip dari Kumparan.com.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan