Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Suami Tidak Menafkahi Istri Termasuk Hutang? Begini Penjelasannya

Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Para Alim ulama menyepakati bahwa seorang suami wajib hukumnya memberikan nafkah pada istrinya. ...

Wartawan : Saleha

Jakarta, detikline.com - Para Alim ulama menyepakati bahwa seorang suami wajib hukumnya memberikan nafkah pada istrinya. 

Alim ulama juga mengatakan bahwa jumlah nafkah yang harus diberikan kepada istrinya tentunya disesuaikan dengan status dan kemampuan suami. 

Tetapi, banyak para istri-istri yang mempertanyakan tentang hukum, bagaimana bila suami tidak memberikan nafkah.  

"Ustadz Ahmad Tarigan dalam akun Instagram @kajianpernikahan.id mengatakan kepada setiap suami, bahwa jangan merasa tenang ketika sang istri tidak mempertanyakan soal nafkah yang seharusnya diberikan.

Ustadz menjelaskan, mungkin kalian tidak paham bahwa sesungguhnya nafkah adalah kewajiban syariat dimana hukumnya mengikat di dunia dan tersambung akhirat kelak.

"Seorang ulama ahli hadis bermazhab syafi’i, beliau bernama Imam Al Khitobi. Dalam kitab beliau Syarah As-Sunnah di bab Hak dan Kewajiban Suami Istri Jilid 9 Halaman 160, menjelaskan hadis dari Mu’awiyah bin Haidah tentang tugas-tugas suami," tutur Ustadz Ahmad Tarigan dikutip dari Instagram @kajianpernikahan.id. 

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa ada penjelasan tentang kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah dan pakaian terhadap istrinya. 

Adapun besaran kewajiban nafkah tersebut tidak ditentukan, namun sesuai dengan kemampuan dari suami.

Karena jika Nabi Muhammad SAW menjadikan nafkah sebagai kewajiban suami kepada istri.  Maka nafkah itu wajib dilaksanakan, baik suami sedang berada di dalam rumah maupun suami di luar rumah, nafkah tetap wajib ditunaikan suami kepada istrinya. 

"Tetapi apabila suami belum bisa menunaikan nafkah maka itu menjadi utang suami kepada istrinya,” jelas Ustadz Tarigan.

Sama seperti halnya hutang-hutang lain yang tidak akan gugur kecuali dengan pelunasan maupun pemaafan dari yang berhak atas hutang tersebut. 

Hutang seperti ini tidak akan dianggap gugur dengan adanya kematian suami atau istri, tidak pula dengan perceraian yang terjadi setelah itu. 

Maka dari itu, dikatakan, nafkah tersebut tetap menjadi hak mutlak sang istri dengan beberapa yang terutang oleh suaminya selama masih berlangsungnya sebuah hubungan pernikahan. 

Demikian juga bila suami meninggal dunia, maka hutang ini harus dibayarkan kepada sang istri.   

"Waspadalah dan ingatlah bagi suami yang hari ini, tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan anak. Kalian perhatikan dan diingat bahwa kewajiban nafkah tidak akan selesai dan berakhir hanya di dunia. Masalah ini (hutang nafkah) akan terus berlanjut sampai di akhirat," pungkasnya.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,81,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,343,Tehnologi,3,TNI POLRI,89,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Suami Tidak Menafkahi Istri Termasuk Hutang? Begini Penjelasannya
Suami Tidak Menafkahi Istri Termasuk Hutang? Begini Penjelasannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaOtM5HsgUEVgr6PfDrxo1GRLSr0bClLTqGoKgxI4eIG-904u-NrBIZGaAp_rvV2CQEkl0K7SynikMfM9QftH7imBpvkponmf5zwFjRb9bIL7-RjLgwiPboeF-xNAJk8M_86QHM4T7Ufs2cFew5BA87chPjxL9zcFcCapSdF6qypmqUhxoHkEkpBuF/s320/WhatsApp%20Image%202022-06-05%20at%2020.44.21%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaOtM5HsgUEVgr6PfDrxo1GRLSr0bClLTqGoKgxI4eIG-904u-NrBIZGaAp_rvV2CQEkl0K7SynikMfM9QftH7imBpvkponmf5zwFjRb9bIL7-RjLgwiPboeF-xNAJk8M_86QHM4T7Ufs2cFew5BA87chPjxL9zcFcCapSdF6qypmqUhxoHkEkpBuF/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-06-05%20at%2020.44.21%20(1).jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/06/suami-tidak-menafkahi-istri-termasuk.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/06/suami-tidak-menafkahi-istri-termasuk.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy