Penulis : Nur Zahrawati Depok, detikline.com - Petarung mixed martial arts (MMA) berinisial MJ (28) harus berurusan dengan aparat kepolisia...
Penulis : Nur Zahrawati
Depok, detikline.com - Petarung mixed martial arts (MMA) berinisial MJ (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian, akibat menganiaya seorang warga berinisial AK di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis (2/12/2021).
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudiana mengatakan, penganiayaan ini bermula ketika pelaku MJ berkunjung ke rumah saudaranya berinisial ET di sekitar lokasi kejadian pada 2 Desember 2021.
"Jadi awalnya Saudara MJ dengan adik sepupunya lagi jalan menggunakan motor. Karena mungkin suara motor berisik, (pelaku) ditegur sama korban kurang-lebih jam 14.00 WIB di Jalan Kali Suren," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudy Ardiana di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).
Saat itu, ET melapor kepada Saudaranya MJ bahwa dirinya baru saja ditegur hingga hampir dilempar batu oleh korban, gegara knalpot motor bising milik MJ.
MJ tak terima mendengar hal tersebut kemudian dengan emosi ia langsung menghampiri korban bersama ET.
“Ketika dihampiri langsung terjadi cekcok di antara keduanya. Korban memegang leher pelaku dan menarik kerah bajunya, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali,” ujar Rudi di Mapolres Depok, Jumat (17/12/2021).
Korban juga sempat membela diri dengan membawa golok, namun korban telanjur mendapatkan pukulan.
"Kemudian dicekik, saling ngelawan, dan akhirnya (korban) kena pukul," jelas Rudi.
"Sempat bawa golok korban, tapi si tersangka karena mungkin ilmu bela dirinya beda mungkin, jadi dia bisa pukul," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku pun diketahui dan berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada 14 Desember 2021 beberapa hari lalu.
Saat ini MJ telah ditahan polisi. MJ dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan, ET masih dalam pencarian polisi.