Penulis : Nur Zahrawati Depok, detikline.com - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (28) dan NA (24) yang ak...
Penulis : Nur Zahrawati
Depok, detikline.com - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (28) dan NA (24) yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja menjelang malam tahun baru.
Diketahui, pengedar berinisial MA membawa ganja sebanyak 2 kg, dan sabu sebanyak 2 gram, sementara pengedar NA membawa sabu sebanyak 2,40. Narkoba jenis ganja dan sabu tersebut, rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. Keduanya kini telah diamankan polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satres Narkoba untuk membentuk tim mencegah peredaran narkoba. Apalagi menjelang malam tahun baru diduga akan dimanfaatkan untuk penggunaan narkoba.
"Kasat Narkoba AKBP Budi Setiadi langsung membentuk tim untuk menggagalkan peredaran narkoba yang digunakan untuk malam tahun baru," ujar Imran di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).
Imran menjelaskan, berdasarkan penghitungan narkoba dari kedua tersangka, Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil menyelamatkan 1.632 orang, dengan asumsi satu linting ganja seberat lima gram digunakan untuk empat orang.
Atas perbuatan tersangka MA, di jerat Pasal 114 atau Pasal 111 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka NA dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"MA dan NA diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Imran.