Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri.
Mutasi ini dilakukan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah memasuki masa pensiun. Firli memang sudah memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.
Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri yang saat ini sedang dalam penugasan di KPK.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat bernomor ST/2568/XII/KEP/2021.
Tertulis di dalamnya bahwa Komjen Pol Firli Bahuri Pati Bareskrim Polri yang saat ini sedang penugasan sebagai ketua KPK RI dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
Firli tetap akan menjabat sebagai Ketua KPK sesuai dengan periode masa jabatannya, yakni hingga 2023.
Firli pun menanggapi tentang TR Kapolri yang memutasi dirinya menjadi Pati Polri Bareskrim.
"Keberadaan saya di KPK bukanlah penempatan oleh Kapolri" kata Firli kepada wartawan minggu (19/12/2021) di Jakarta.
Menanggapi ramainya surat telegram Kapolri yang memutasi sejumlah perwira tinggi polri termasuk Komjen Firli Bahuri, akademisi Universitas Mpu Tantular yang juga berprofesi advokat Ferdinand Montororing berkomentar.
"Mutasi seperti itu hanya bersifat administratif, sehingga tidak ada yang perlu diributkan sebab komisioner KPK itu memang jabatan publik yang dapat diisi anggota polri aktif," ujar Ferdinand.
"Kalo sudah tiba waktu pensiun sebagai anggota polri maka sesuai undang-undang Polri, ya pak Firli secara administratif harus dijelaskan Kapolri keberadaan beliau," pungkas Ferdinand ketika dihubungi detikline.com, Senin pagi (20/12/2021) di kantornya di Bekasi.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan