Wartawan : Reyki Wenly
detikline.com Manado - Besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2022 terungkap sudah. Nilainya tidak mengalami kenaikan atau masih seperti tahun ini sebesar Rp. 3.310. 723.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker secara virtual, Senin (15/11/2021).
Selain Sulawesi Utara (Sulut), ada juga 3 provinsi masing-masing Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat yang tidak mengalami kenaikan.
Hal ini dikarenakan besaran nilai pada Tahun 2021 sudah lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Indah mengatakan bahwa Kemenaker khawatir jika upah dipaksakan naik justru akan tidak sehat.
"Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, ga boleh ya," semburnya.
Meski UMP 2022 Sulut tak naik, namun besaran Rp.3,31 juta masih terbilang tinggi mengingat kenaikan upah minimum di Provinsi lainnya pada tahun depan hanya 1,09 %.
Data Kemenaker Tahun 2021, UMP Sulut berada diperingkat ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta (Rp. 4.276.349) dan Papua (Rp. 3.516.700).
Adapun perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemenaker, tuturnya, sangat mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur. Kemenaker pun menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan UMP dari gubernur agar kondusif jangan sampai daerah dan wilayah yang tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini adalah upaya kami kepada stakeholders dalam penetapan upah minimum," tandas Indah.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan