Jakarta, detikline.com - Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Richard menjalani pemeriksaan lanjutan mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3).
Sebelum ditahan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatannya dinyatakan normal dan dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
Budi menambahkan, sebelum proses penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “dokter detektif”, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencegahan tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari. Rill/Lk

0Komentar