By : lala detikline.com Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Abdullah Djaidi menyatakan bahwa MUI memutuskan untuk menonaktifkan...
By : lala
detikline.com Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyatakan bahwa MUI memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Ahmad Zain agar fokus pada persoalan hukum, usai ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana terorisme oleh Kepolisian.
"Iya kita nonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI," kata Djaidi, dalam siaran cnnindonesia, Rabu (17/11/2021).
Djaidi menegaskan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Disisi lain, kata Djaidi, bahwa Zain tak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus.
Namun, ia tidak mengetahui kegiatan diluar kepengurusan MUI, sebab hal demikian sudah masuk ranah pribadi yang bersangkutan.