Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Depok - Seorang ibu rumah tangga Putri Wulandari (34 thn) karena ingin membantu suami agar memiliki ...
Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Depok - Seorang ibu rumah tangga Putri Wulandari (34 thn) karena ingin membantu suami agar memiliki penghasilan tambahan, mencoba peruntungan berbisnis minyak goreng, atas tawaran seorang ibu (Yuriza) yang tinggal di Kota Depok.
Tanpa ragu lagi, Putri pun menerima tawaran Yuriza, yang sudah dikenalnya selama 11 tahun. Yuriza mengaku bisa mengadakan stok minyak goreng sistem PO (Pre-Order) dari beberapa merk jenis minyak goreng yang ada.
Putri akhirnya merogoh tabungannya, dengan memberikan modal sekitar Rp. 150 juta, dan ditransfer ke rekening an. Yuriza.
"Kenal sudah lama sekitar 11 tahunan, tapi karena kita ke-kepercayaan ya kita tanya ini aman, beli dari mana, memang dia bilang beli dari adik, adiknya dari mana, kita kan takut ya ini curian kok murah dibawah pasaran," ucap Putri, saat di wawancarai oleh tim detikline.com, di Kantor Hukum AMPERA Ferdinand Montororing,SH.,MA.,MH di Jalan Sultan Agung No, 26B Kota Baru, Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Ternyata, setelah transaksi, minyak goreng yang dijanjikan Yuriza sebanyak 2.500 karton tak juga datang.
"Janjinya setelah uang kita transfer, ada persetujuan, bayar dp, sekitar 10 hari barang akan dikirim, kalau kita bayar full payment akan dikirim 7 hari. Ternyata dari situ, kita beli Desember 2020 akhir sampai Januari 2021, itu gak ada dikirim. Begitu mau refund, uangnya udah gak ada," ungkap Putri.
Kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Depok. Namun karna merasa tidak puas, Putri akhirnya menunjuk Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum AMPERA Ferdinand Montororing,SH.,MA.,MH.
Putri mengaku, dirinya sempat di 'damprat ' Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Depok H. Amirudin Mahmud, SH, MH., lantaran terlambat masuk ruang sidang, sehingga ia trauma akibat peristiwa tersebut, akhirnya meminta Kuasa Hukum Ferdinand Montororing untuk hadir di sidang selanjutnya.
“Saya shock, dulu pernah disemprot Hakim Amirudin saat sidang karena terlambat masuk, Saya kira gak jadi sidang karena ditunda terus," ujar Putri.
Kuasa Hukum Ferdinand Montororing pun hadir pada sidang selanjutnya, dengan pembuktian perkara Nomor195/Pdt.G/2021/PN.Dpk di PN pada Kamis (25/11/2021) lalu.