By : lala detikline.com Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja sia...
By : lala
detikline.com Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas Provinsi asal Sumatera yang akan di distribusikan di Jakarta dan Jawa Barat (Bandung).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 279 Kg ganja dalam karung yang disimpan dalam truck tronton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat.
"Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta," ujarnya saat press conference.
Yusri menjelaskan, dibawah Komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Laksamana, bergerak menuju padang Sumatera Barat, tepatnya di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat, 24 September 2021.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai supir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat (Bandung)," kata Yusri.
Dari pengakuan tersangka yang sudah diamankan diperoleh informasi bahwa 3 (tiga) karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 KG akan dikirimkan ke daerah Bekasi Jawa Barat.
Pilihan Redaksi :
- Mahfud MD Sebut PON XX di Papua Jadi Momentum Perkuat NKRI
- Sri Mulyani Sebut Rencana NIK Jadi NPWP untuk Efisiensi Pajak
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar 16.000.000,- (16 juta rupiah), sekitar 5 juta per 1 kilonya," jelas Yusri lagi.
Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp. 1. 395. 000.000,-.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat