Jakarta, detikline.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58 miliar kepada negara yang berasal dari hasil penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait praktik judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Himawan menjelaskan, penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam regulasi tersebut, penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerima sebanyak 51 laporan hasil analisis dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
"Sebanyak 51 LHA tersebut telah kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi. Sementara 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan penyitaan dana sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. Selain itu, terdapat dana senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening yang masih dalam proses pemblokiran.
Himawan menambahkan, sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari proses tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.
"Selain itu, terdapat satu LHA yang diselesaikan melalui mekanisme reguler dengan penerapan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Ia menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya menargetkan penyelenggara maupun operator, tetapi juga menyasar aliran transaksi keuangan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan operasional perjudian online secara menyeluruh," pungkasnya. Rill/Lk

0Komentar