GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kapolsek Parigi Dipecat Kasus Asusila kepada Anak Tersangka

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

detikline.com Jakarta - Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti  dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka.

Kasus ini terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.

"Sidang etik sudah selesai, yang ini  bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, seperti dikutip dari dari cnnindonesia, pada Sabtu (23/10/2021).

Pilihan Redaksi :

Kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti terhitung sejak 15 Oktober 2021. Kapolsek tersebut telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Korbanpun menolak untuk damai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.

 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner